Programpendidikan.com – SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tentang Petunjuk Teknis dan Lampiran Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021/2022 merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan penilaian kinerja guru madrasah.
Penyelenggaraan PKG Madasah dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat digunakan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021, Komponen yang dinilai dalam PKG Madrasah difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Pada PKG Madrasah di perlukan Perangkat meliputi dokumen:
1. Pedoman Pengelolaan PKG Madrasah.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah meliputi:
- Instrumen PKG Mapel dan Kelas (Lampiran I).
- Instrumen PKG BK (Lampiran II).
- Instrumen PKG TIK (Lampiran III)
- Instrumen PKG RA (Lampiran IV).
- Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah (Lampiran V A).
- Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan Madrasah (Lampiran V B).
- Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Madrasah (Lampiran V C).
- Instrumen PKG dengan Tugas Tambahan Pembina Asrama (Lampiran V D).
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PKG Madrasah adalah sebagai berikut:
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
c) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Madrasah.
d) Diutamakan memiliki hasil PKG dengan nilai minimal Baik.
e) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai
f) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PKG
g) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
h) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
i) Memiliki integritas, jujur, dan adil.
j) Memiliki SK penugasan sebagai penilai dari kepala madrasah.