Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022 Resmi

Posted on

Programpendidikan.com – Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Nonpegawai Negeri Sipil pada PAUD Dikdasmen.

Tujuan diterbitkannya Persesjen No 9 Tahun 2022 yaitu untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan disusun sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.

Penerima Bantuan

Penerima Bantuan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil akan diberikan kepada :

  1. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
  2. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
  3. guru pada satuan pendidikan dasar;
  4. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
  5. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

Persyaratan Pendidik pada KB/TPA

Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
  2. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  3. terdata dalam Dapodik;
  4. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
  5. memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Persyaratan Pendidik pada PAUD Dikdasmen

Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/0-IV);
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. terdata dalam Dapodik;
  6. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
  7. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-rnenerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
    a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
    b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
  3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
  4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Program Tahunan SD Terbaru

Title : Persekjen Nomor 9 Tahun 2022

Format File : PDF

Size : 3.9 MB

Source : Websiteedukasi.com

Requirements : Windows XP/Vista/7/8/10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.