File Akan di Download Secara Otomatis
Unduhan tidak berjalan?
Unduh Disini...
Unduh Disini...
Link Bermasalah?
Laporkan Link
Laporkan Link
Persekjen Nomor 9 Tahun 2022
Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis bantuan Instentif Bagi Guru Non PNS di tetapkan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.
Bantuan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil akan diberikan kepada pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA), Guru TK, Guru SD, Guru SMP, SMA, SMK serta Guru pada satuan pendidikan khusus.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA dan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus Baca Selengkapnya...