Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 – Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Inpassing merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap guru-guru bukan PNS / non PNS. Untuk usulan/pengajuan inpassing bagi guru non pns berikut ini syarat Usulan Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS. Selengkapnya sebagai berikut …….
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Kelengkapan Berkas untuk Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS 2018
- Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS.pdf, Unduh File
- Surat Pengantar Kepala Sekolah.doc, Unduh File
- Surat Keterangan PTK Aktif.doc, Unduh File
- Surat Usulan Inpassing.doc, Unduh File
Demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS/ Non PNS Terbaru Tahun 2018 yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.websiteedukasi.com/2017/12/syarat-pengajuan-inpassing-guru-non-pns.html