Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2018

Posted on

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 – Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Inpassing merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap guru-guru bukan PNS / non PNS. Untuk usulan/pengajuan inpassing bagi guru non pns berikut ini syarat Usulan Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS. Selengkapnya sebagai berikut …….

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau pemerintah daerah  setelah mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  memiliki sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing  Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Kelengkapan Berkas untuk Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS 2018

Demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS/ Non PNS Terbaru Tahun 2018 yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.websiteedukasi.com/2017/12/syarat-pengajuan-inpassing-guru-non-pns.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.