Surat Edaran Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan 2018/2019

Posted on

Surat Edaran Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan 2018/2019 – Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Tahun pelajaran 2018/2019, Dirjen Dikdasmen mengintrukasikan kepada Sekolah- sekolah baik itu jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK untuk melaksanakan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan.

Adapun Salinan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang PMP

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  • Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
  • Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  • Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  • Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  • Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
  • Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  • Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Nah, bagi bapak/ ibu Kepala Sekolah dan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

SE Dirjen Dikdasmen Tentang PMP 2018/2019.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.