Programpendidikan.com – Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan surat edaran tersebut bahwa kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Berlakunya penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat pada Oktober 2019.
Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru menyatakan bahawa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
- guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
- guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
- guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Kemdikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru pada link dibawah ini;
Surat Edaran Nomor 21518/A3.3/KP/2019.pdf, Unduh
Demikian info tektait tentang Surat Edaran Kemdikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, semoga bermanfaat.