Persyaratan dan Jadwal PPG/ PPGJ Tahun 2020 – Sudahkan anda mengetahui Persyaratan dan Jadwal calon peserta PPG (PPGJ) 2020 ? Persyaratan PPG tahun 2020 telah Resmi di terbitkan oleh Dirjen GTK. Ada 2 (dua) Persyaratan ppg/ppgj 2020 yang harus dilengkapi yakni persyaratn peserta dan persyaratan administrasi.
Berasarkan Edaran Dirjen GTK Nomor : 7326/B.B3/GT/2019, Guru harus guru harus memenuhi persyaran akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017.
Ada beberapa Persyaratan yang harus di lengkapi oleh calon peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020, salah satunya pakta intergritas. Berikut ini Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Surat Edaran Dirjen GTK sebai berikut;
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pcndidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pcndidikan Dan Kcbudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktifmengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun tcrakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi olch perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota provinsi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; - Fotokopi SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S 1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat kcterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
Jadwal PPG/PPGJ Tahun 2020
Demikian Persyaratan dan Jadwal PPG (PPGJ) 2020 berdasarkan Edaran Dirjen GTK yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.