Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Posted on

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah – Pada kesempatan ini progeam pendidikan akan berbagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah tahun 2018.

permendikbud no 22 tahun 2018

Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menjelaskan bahwa;
(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza ;

  • Lagu Indonesia  Raya  dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  • Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
    1. mengepalkan  telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah  kiri dengan ibu jari  menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mendownloanya melalui tautan link di bawah ini.

Permendikbud No 22 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.