Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Profesi Guru – Halo sobat programpendidikan.com, untuk mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, tentunya perlu dilakukan upaya perlindungan Terhadap Profesi Guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini penjelasan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 terkait tengan perlindungan terhadap Profesi Guru;
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, yakni mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk perlindungan profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Adapun alur Perlindungan Terhadap Profesi Guru menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 sebagai berikut;
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang melum memiliki Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.PDF, Unduh File
Demikian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.