Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2018/2019 – Sekolah Kedinasan adalah merupakan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018, membuka pendafataran/ Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018.
Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018,
untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Kementerian/Lembaga.
Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018:
- Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/ Lembaga;
- Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;
- Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Nilai ambang kelulusan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018:
- Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan. - Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima), serta tidak menjawab 0 (nol). - Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga. Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018.PDF, Unduh
Demikian Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan atau Pendaftaran Mahasiswa Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.