Programpendidikan.com – Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kemenag 2019, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018 diterbitkan sebagai petunjuk teknis dalam mengelola anggarana pendapatan dan belanja negara secara efektif, efisien, akuntabel, serta transparan, perlu ditetapkan transaksi pembayaran dengan cara nontunai.
Berasarkan KMA No 814 Tahun 2019, Pelaksanaan transaksi pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dengan menggunakan :
a) layanan perbankan secara elektronik berupa internet Banking / atau kartu debit
b) bilyet giro
Selengkapnya, silahkan baca dan download KMA Nomor 814 Tahun 2018 terkait jadwal pelaksanaan kegiatan, mekanisme pambayaran, transaksi pembayaran, waktu pembayaran nontunai dan lain-lain pada link dibawah ini:
KMA 814 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Info Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama, semoga bermanfaat. Sumber : websiteedukasi.com