Panduan Verval PTK Tahun 2018 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) akan mengeluarkan NUPTK Baru bagi guru Non PNS/ PNS.
Bagi guru yang ingin Pengajuan NUPTK baru dapat di lalukan melalui Pusat data dan statistik Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengelolaan data Ketenagaan yang di sampaikan dalam kegiatan Tracking 2018 oleh Arga Mulya di Bogor Tertanggal 20-13 Februari 2018.
Disalin dari Panduan Verval PTK 2018 tentang pengajuan NUPTK Baru menjelaskan bahwa akan pentingnya NUPTK bagi Guru, sebagai berikut;
- NUPTK merupakan sebagai identitas bagi Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang:
a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dar isatuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN - NUPTK identikd engan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;
- NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidikdan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
- Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjenu.p. PDSPK;
- Persyaratandi perlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
- Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.
Berikut Ini Persyatana yang di usulkan untuk penerbitan NUPTK
- Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistemaplikasi Dapo-Dikdasmenmaupun Dapo-Paud Dikmas;
- Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses verval ptk oleh PDSPK;
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, non formal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang(PAUD-Dikmasd an Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
Selengkapnya, bagi bapak ibu guru Non PNS/ PNS yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan NUPTK Baru Melalui Verval PTK 2018 panduannya bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di baawah ini;
Verval PTK 2018.PDF, Unduh File
Demikian Panduan Mengajukan NUPTK Baru Melalui Verval PTK 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.