Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 tentang Insentif Guru Non PNS – Kabar gembira bagi Guru Agama Non PNS, Kementerian Agama akan memberikan insentif.
Untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil (Non PNS) pada Kementerian Agama, maka perlu diberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, ditetapkan:
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan,
- Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.
- Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sekedar informasi, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-
Selengkapnya, anda bisa membaca Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama di bawah ini;
Demikian informasi terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Source : ainamulyana.blogspot.com