Kepmendikbud Nomor 78/P/2019

Posted on

Programpendidikan.com – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78/P/2019 Tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 diterbitkan untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, perlu menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional.





Selain itu juga diterbitkannya Kepmendikbud Nomor 78/P/2019 untuk memperlancar program Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja.





Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yang disebut Kelompok Kerja, anda dapat melihatsusunan keanggotaan dan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.









Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 78/P/2019 , Kelompok Kerja mempunyai tugas dan wewenang:





  • membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
  • merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
  • melakukan koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
  • memfasilitasi program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
  • mengadakan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.




Link download Kepmendikbud Nomor 78/P/2019.pdf, Unduh





Demikian kami informasikan tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78/P/2019 Tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, semoga bermanfaat.





Sumber : Websiteedukasi.com


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.