Programpendidikan.com – Kepmendikbud Nomor 342/P/2019. Pada kesempatan ini saya akan membagikan Kepmendikbud Nomor 342/P/2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Status dari Kepmendikbud 342-P-2019 adalah sebagia pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 200/P/2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Adapun isi Kepmendikbud Nomor : 342/P/2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan tim percepatan pembangunan pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan terdiri atas:
a. tim pusat; dan
b. tim daerah.
KETIGA : Tim pusat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a bertugas mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan melalui:
- koordinasi terkait kebijakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk terjadinya percepatan pembangunan pendidikan dan kebudayaan;
- fasilitasi percepatan peningkatan angka partisipasi anak usia sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- fasilitasi tindak lanjut hasil pemetaan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti pemetaan mutu, pemetaan bahasa dan pelindungan bahasa, pemetaan penyandang buta aksara, pemetaan situs sejarah, dan hal terkait lainnya;
- fasilitasi kontekstual dalam implementasi program dan kegiatan unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan antara unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah; dan
penguatan tim penjaminan mutu pendidikan pada provinsi.
KEEMPAT : Tim daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b merupakan sekretariat koordinasi pendampingan daerah.
KELIMA : Tim daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT bertugas untuk:
- mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan melalui unit pelaksana teknis terkait;
- meningkatkan kapasitas jaringan teknologi informasi dan komunikasi untuk akselerasi pendidikan dan kebudayaan;
- melakukan penguatan kapasitas widyaiswara, pamong belajar, dan peneliti pada unit pelaksana teknis di daerah; dan
- melakukan penguatan tim penjaminan mutu pendidikan pada provinsi.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugas, Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Informasi dapat anda dapatkan dengan mendownload Kepmendikbud Nomor 342/P/2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada link dibawah ini:
Kepmendikbud 342/P/2019.pdf – Unduh file
Demikianlah Kepmendikbud 342/P/2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat , semoga bermanfaat.