Programpendidikan.com – Petunjuk Teknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019 diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor
6932 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 .
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 disusun untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam.
Program Indonesia Pintar pada pendidikan keagamaan Islam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu pada satuan pendidikan/program pendidikan yang merupakan binaan dari Kementerian Agama.

Berdasarkan Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019, besaran Manfaat pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selengkapnya, silahkan baca dan download Juknis PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 melalui link dibawah ini;
Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan Juknis PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 , semoga bermanfaat.
Sumber : Websiteedukasi.com