Programpendidikan.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020.
Keputusan Dirjen Pendis Kemenag ini ditetapkan atas dasar untuk kelancaran pemberian tunjangan bagi guru madrasah. Selain itu Juknis TPG Madrasah ini juga sebagai acuan untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang lulus sertifikasi agar tunjangan profesi dibayarkan.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020, besaran Tunjangan profesi guru madrasah Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan bapak dan ibu mendownload SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui link di bawah ini:
Juknis TPG Madrasah 2021
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, terima kasih dan semoga bermanfaat.