Programpendidikan.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Terbaru ini di tetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.
Selengkapnya, bagi Sekolahyang belum memiliki Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.
Permendikbud No 5 Tahun 2021
Itulah Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.