Programpendidikan.com – BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Maksud dari penerbitan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021/2022 adalah untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
dikdasmen.info – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologin menetapkan Keputusan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
Pada Permendikbutristek No. 15 Tahun 2021, terdapat perubahan pada ayat (2) Pasal 3 yang diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi :
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. sanggar kegiatan belajar;
e. pusat kegiatan belajar masyarakat; dan
f. satuan PAUD sejenis.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Perubahan tersebut juga terdapat pada ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
- Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
- Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.
- Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Selengkapnya, bagi yang ingin mendownload Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan silahkan melalui link dibawah ini:
Permendikbudristek No 15 Tahun 2021
Format File : PDF
Size File : 51 KB
Demikian Permendikbudristek Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.