Format SKP Terbaru 2017 untuk Semua Golongan – SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP dinilai pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Setiap PNS wajib menyusun SKP, SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP juga harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai, jika SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari, apabila terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki target waktu
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
SKP dari tahun ke tahun sering terjadi perubahan, oleh sebab itu Programpendidikan.com akan berbagi format SKP terbaru yang bisa anda buat di tahun 2018. Format SKP yang coba kami bagikan ini telah dibekali rumus excel sehingga akan lebih mudah dalam membuat SKP.
Selengkapnya, bagi Bapak/Ibu Guru PNS yang ingin mengunduh Format SKP terbaru bisa melalui tautan link yang kami sematkan di bawah ini :
Format SKP 2017 Excel, Unduh File
Demikian Format SKP Terbaru Tahun 2017/2018 untuk Semua Golongan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.