Unduh Disini...
Laporkan Link
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 ini digunakan oleh BANS/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi adalah Satuan Pendidikan yang sudah habis masa berlaku akreditasinya. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan dengan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Ruang lingkup Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah. Baca Selengkapnya...