Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 – Guru adalah Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil atau guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.
Ini merupakan kabar gembira bagi guru madrasah non pns karena Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan instensif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Bagi bapak/ ibu guru Madrasah yang belum memiliki Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui link di bawah ini;
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, Unduh
KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Info Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.