Buku Panduan Pengguna E-LAPKIN Tahun 2017/2018 – Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 perihal penilaian prestasi kerja PNS, disebutkan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya”. Kemudian ditindak lanjuti oleh BKN melalui SE Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik).
Aplikasi E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing. Manfaat Aplikasi E-Lapkin :
- Instansi pusat beserta kantor-kantor wilayah nya dapat menggunakan aplikasi E-Lapkin secara bersama-sama untuk mengimport/menginput laporan kinerja, sehingga kantor wilayah hanya perlu menginput pada aplikasi E-Lapkin dan Kantor Pusat tidak perlu menerima serta mengumpulkan laporan Kinerja dari berbagai kantor wilayah nya.
- Dengan Aplikasi E-Lapkin Kantor Pusat hanya perlu melakukan cetak Nomonatif Instansi nya dengan data yang telah diinputkan/Diiisi oleh masing-masing kantor wilayah nya.
- Pencetakan daftar Rekapitulasi dapat langsung dilakukan Oleh BKN tanpa perlu mengumpulkan daftar nominatif dari masing-masing instansi untuk dijadikan rekapitulasi.
- Rekapitulasi sudah mengakomodir untuk Katagori Instansi Pusat dan Daerah tanpa perlu melakukan sortir kembali
- Kesalahan atau kesamaan NIP pada saat input laporan kinerja dapat diminimalisir oleh sistem dikarenakan sistem melakukan validasi NIP dan Tahun sebelum data masuk ke dalam database. Sistem akan melakukan penolakan input jika ditemukan NIP dan Tahun yang sama di Instansi berbeda Sehingga Validitas data lebih terjaga.
- Update data Laporan Kinerja dapat dilakukan secara otomatis dan langsung jika ditemukan NIP dan Tahun sama pada instansi yang sama.
- Record Data Tersimpan dalam database dan terpusat.
Dengan dibangun nya aplikasi E-Lapkin maka diharapkan akan membantu tugas BKN dan Instansi Pusat/Daerah dalam melaksanakan pelaporan kinerja sesuai amanah SE Menpan dan SE Kepala BKN, sehingga terciptanya Data kinerja Nasional Pegawai Negeri Sipil.
CARA LOGIN, REGISTRASI, DATA/GRAFIK REKAPITULASI SELURUH INSTANSI, DAN STATUS PEGAWAI DI APLIKASI E-LAPKIN TAHUN 2018
GRAFIK PERBANDINGAN
Grafik perbandingan adalah grafik jumlah SKP pada Instansi Pusat atau Daerah pada Tahun tersebut, yang membandingkan jumlah Nilai Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang dan Buruk. Cara Penggunaan : Klik Instansi Pusat atau Instansi Daerah kemudian klik Grafik perbandingan untuk menampilkan Grafik
VIEW STATUS PEGAWAI
Status Pegawai adalah fitur pada User Instansi untuk Input Data pegawai yang sedang dalam status sehingga tidak ada SKP nya. Pada fitur tersebut user instansi mengisi jumlah data pegawai yang sedang dalam status-status tersebut (Status CLTN, Meninggal Dunia, Pindah Instansi, Pemberhentian Sementara dan Masa Persiapan pensiun).
Klik Status kepegawaian pada salah satu instansi untuk menampilkan status pegawai.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiki Buku Panduan Penggunaan E-LAPKIN Tahun 2017/2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Buku Panduan Pengguna E-LAPKIN.PDF, Unduh
Demikian Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-LAPKIN Tahun 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.