Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Berasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 telah di tuliskan secara jelas mengenai syarat untuk menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018. Persyaratan menjadi Kepala Sekolah 2018 sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018 ini tertuang pada pasal 2 dan pasal 3.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
1. Guru dapatmenjadibakalcalon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan programs tudi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki sertifikat pendidik;
- bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah di kenakan hukuman di siplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
2. Calon Kepala Sekolah diSILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
- sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
- menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
- memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.