Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Posted on

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Berasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 telah di tuliskan secara jelas mengenai syarat untuk  menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018. Persyaratan menjadi Kepala Sekolah 2018 sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018 ini tertuang pada pasal 2 dan pasal 3.

Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

syarat menjadi kepala sekolah

1. Guru dapatmenjadibakalcalon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan programs tudi yang terakreditasi paling rendah B;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  • pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • tidak pernah di kenakan hukuman di siplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

2. Calon Kepala Sekolah diSILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  • sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  • memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3 (tiga) sebagai berikut;

Dalam hal guru akan di usulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan

b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit3 (tiga) tahun.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah anda bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud No 6 Tahun 2018.pdf, Unduh File

Demikian Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.